VIRALQQ- Dua pelaku pembunuhan terhadap Ujang Adiwijaya (42) sopir taksi online sempat meninggalkan mobil korban di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor.
Hal itu dilakukan lantaran mobil Toyota Avanza Veloz yang dicurinya tiba-tiba mogok di jalan.
"Mobil yang dibawa pelaku sempat mogok di sekitar gerbang Tol Sentul Utara, akhirnya disembunyikan di sebuah bengkel di Citeureup," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, Kamis (13/11/2025).
Dua pelaku inisial RS dan AH kemudian melarikan diri ke Ciamis, Jawa Barat, dengan menggunakan kendaraan umum. Untuk menghilangkan jejak, kata Anggi, kedua pelaku sempat menjual barang-barang termasuk ponsel milik korban.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku melakukan pembunuhan dan perampokan terhadap Ujang karena ingin menguasai kendaraan dan barang-barang milik korban.
"Mereka merencanakan aksi perampokan secara random. Siapa pun yang mendapat order, bakal jadi korbannya," ungkap Anggi.
Ia mengemukakan, kedua pelaku awalnya memesan taksi online dari wilayah Depok dengan lokasi tujuan ke daerah Bogor. Di tengah perjalanan, leher korban dijerat menggunakan tali jemuran. Setelah itu, mulut korban dibekap dengan bed cover.
Setelah dipastikan meninggal, kedua pelaku mengikat kedua tangan dan kaki korban menggunakan lakban coklat, sebelum akhirnya dibuang di pinggir jalan tol.
Jasad korban akhirnya ditemukan warga tergeletak di pinggir Tol Jagorawi KM 30+800, Putatnutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ditangkap saat Ritual
Polisi yang menerima laporan bergegas menuju lokasi dan melakukan oleh TKP. Dari hasil scientific crime investigation, diketahui korban bernama Ujang Adiwijaya asal Depok, Jawa Barat, dan diketahui profesi sebagai sopir taksi online.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah makam keramat di daerah Ciamis.
"Saat ditangkap mereka sedang melakukan ritual, berharap mendapat pertolongan dari mahkluk gaib," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, mereka merampok hingga menghabisi nyawa korban karena faktor ekonomi. Keduanya merupakan pekerja serabutan dan mengaku sulit untuk mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Faktor ekonomi yang melatarbelakangi mereka untuk mendapatkan uang secara instan," terangnya.
Atas perbuatannya RS dan AH bakal dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana dan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana.
No comments:
Post a Comment