REDMIQQ- Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi kuota haji periode 2024, Selasa (16/12/2025). Pemeriksaan berlangsung selama 8 jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Yaqut dan tujuh orang saksi lainnya dari pihak Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji ini difokuskan terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Yang pertama tentu ini menjadi salah satu bentuk sinergi yang positif antara KPK dan BPK dalam pengungkapan suatu perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Budi kepada wartawan di KPK, Jakarta, Selasa (16/12) malam.
Keterangan Yaqut Lengkapi Puzzle Kasus Korupsi Kuota Haji
Budi mengatakan, pemeriksaan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi kuota haji tambahan dan keterangan yang sebelumnya sudah didapat penyidik.
Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kouta untuk memangkas panjangnya antrian ibadah haji reguler di Indonesia. Tetap kenyataannya porsi pembagian dengan jemaah haji khusus malah tak sesuai aturan.
"Kalau dari jumlah 20.000 kuota maka ada sejumlah 18.400 untuk ibadah haji reguler, namun karena di-splitting menjadi 50% 50%, maka kuota haji reguler cuman bertambah 10.000. Nah ini sebaliknya, kouta haji khusus yang seharusnya hanya mendapat 8% atau 1.600 bertambah secara signifikan menjadi 10.000." ujarnya.
"Artinya apa? Pertambahan kuota ibadah haji ini kan juga kemudian berdampak kepada para PIHK atau biro travel haji yang kemudian mengelola kuota haji tersebut melakukan jual beli," sambungnya.
Itu sebabnya, KPK harus menurut kasus termasuk pihak-pihak yang diperiksa.
"Apakah inisiatifnya murni top down dari Kementerian Agama atau ada bottom up-nya, ada inisiatif-inisiatif dari bawah seperti dari asosiasi ataupun dari para PIHK ini. Karena pihak-pihak tersebut yang kemudian terdampak dengan mendapatkan tambahan kuota haji yang sangat signifikan dari 1.600 menjadi 10.000. Ataukah pengambilan diskresi itu keduanya, ada motif dari atas dan juga ada inisiatif dari bawah," paparnya.
Diperiksa KPK 8 Jam
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merampungkan pemeriksaan kedua sebagai saksi kasus dugaan korupsi kouta haji periode 2024 di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan, Selasa (16/12).
Pantauan merdeka.com, Yaqut keluar gedung Merah Putih KPK sekira pukul 20.15 Wib. Yaqut terlihat didampingi ajudannya.
Yaqut tidak banyak bicara saat dicecar awak media perihal pemeriksaan selama delapan jam kepadanya. Dia mempersilakan awak media menanyakan perihal hasil pemeriksaan kepada penyidik menangani perkara tersebut.
"Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya. Ditanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyain. Tolong nanti ditanyakan ke penyidik," kata Yaqut kepada wartawan.
Yaqut tetap tidak menjawab pertanyaan awak media sampai masuk ke dalam mobil yang sudah menunggunya terkait perihal pemeriksaannya. Dia hanya meminta untuk menanyakan materi pertanyaan terhadapnya itu kepada penyidik.
"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya. Oke," ujar Yaqut.
No comments:
Post a Comment